UPAYA PELESTARIAN TAMAN WISATA ALAM 17 PULAU RIUNG MELALUI PENINGKATAN KUALITAS MASYARAKAT STUDI KASUS DESA NANGAMESE, KECAMATAN RIUNG, KABUPATEN NGADA, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

  • Maria M. L Ola(1)
    Program Studi Kehutanan Fakultas Pertanian UNDANA
  • Maria M. E. Purnama(2)
    Program Studi Kehutanan Fakultas Pertanian UNDANA
  • Norman P.L.B. Riwu Kaho(3*)
    Program Studi Kehutanan Fakultas Pertanian UNDANA
  • (*) Corresponding Author
Keywords: Upaya Pelestarian, aman Wisata Alam 17 Pulau Riung, Peningkatan Kualitas Masyarakat

Abstract

Taman Wisata Alam 17 Pulau merupakan salah satu kawasan konservasi yang berada di Pulau Flores. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: bagaimana upaya pelestarian Taman Wisata Alam 17 Pulau Riung melalui peningkatan kualitas
masyarakat (studi kasus Desa Nangamese, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.Penelitian ini dilakukan di Desa Nangamese, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur menggunakan
metode kualitatif yang dilaksanakan pada Juli 2019 – Agustus 2019. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, kuesioner terhadap 81 responden yang ditentukan berdasarkan teknik purposive sampling dan data sekunder diperoleh dari instansi terkait. Analisis data yang digunakan adalah analisis SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang terpilih dalam upaya pelestarian Taman Wisata Alam 17 Pulau Riung melalui peningkatan kualitas masyarakat adalah strategi SO yang memanfaatkan seluruh kekuatan untuk merebut dan memanfaatkan peluang sebesar-besarnya : 1) Melakukan pemberdayaan, penyuluhan agar  enumbuhkan dan meningkatkan kualitas masyarakat tentangnya pelestarian alam. 2) Menciptakan kerja sama antar masyarakat lokal, pelaku wisata, pengelola Taman Wisata Alam 17 Pulau Riung dan pemerintah secara optimal. 3)
Memanfaatkan potensi alam yang ada di Taman Wisata Alam 17 Pulau Riung untuk menarik para wisatawan berkunjung atau berekreasi di kawasan Taman Wisata Alam 17 Pulau Riung. 4) Membuat kebijakan dan peraturan yang khusus konservasi dan perlindungan (fauna, flora, dan ekosistemnya) dalam pengembangan objek wisata.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2020-09-17