PENANGANAN PERMASALAHAN PERBATASAN NEGARA INDONESIA DAN DISTRICT OECUSSE- TIMOR LESTE
Studi Kasus di Naktuka Desa Bene Ufe Nitibe Regiao Oecusse
Abstract
ABTRACT: East timor is a country that border in direct contact with indonesia, then one of the not frequently he explained the wialayah border. Apart from one of the countries bordering country, both indonesia and east timor has its own uniqueness is still have a relative were very close between the two communities in the border area. As for the problem of writing this which are how the role of the two countries in solving the law that is not to prolonged?And strategies whatever used by the two countries to deal with the problem? .As for the type of research is empirical research using pedekatan empirical in the form of interview and observation.The results of the study find that during this beluam it appears perception in the determination of the boundaries of land walapun keduan countries have now negotiates on the provision of the boundaries of.Therefore suggested in setting the boundaries of should be involved the figures customary as the two countries as a witness of history.
Keyword : State Sovereignty, The Role Of The State, The Border Area
ABSTRAK: Timor Leste Sebagai negara yang perbatasan langsung dengan Indonesia, maka salah satu persoalan yang sering terjadi yang belum jelasnya penetapan wialayah perbatasan. Selain sebagai salah satu negara yang berbatasan langsung dengan negara Indonesia, baik Indonesia maupun Timor Leste mempuyai keunikan tersendiri yaitu masih memiliki hubungan kekerabatan kekeluargaan yang sangat dekat diantara kedua masyarakat di daerah perbatasan. Adapun permasalahan dari penulisan ini yaitu bagaimana peran dari kedua Negara dalam menyelesaikan persoalan hukum yang ada agar tidak berkepanjangan? Dan strategi apa saja yang digunakan oleh kedua Negara untuk menyelesaikan masalah tersebut?. Adapun jenis dari penelitian merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pedekatan empiris dalam bentuk wawancara serta observasi. Hasil penelitian menemukan bahwa selama ini beluam ada persamaan persepsi dalam penentuan batas wilayah darat walapun keduan negara sudah melakukan negosiasi tentang penetapan batas wilayah. Oleh sebab itu disarankan dalam menetapkan batas wilayah sebaiknya dilibatkan para tokoh-tokoh adat sebagai kedua negara sebagai saksi sejarah.
Kata Kunci : Kedaulatan Negara, Peran Negara, Wilayah Perbatasan