PEWARISAN HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT HUKUM ADAT AMFOANG DI TIMOR BARAT
Abstract
ABSTRACT: Land issues in indigenous heritage Amfoang-West Timor, often leading to conflict and prone to trigger conflict among heirs. Juridical anthropological research aims to answer the problem of the inheritance system and the force of law in inheritance under customary law through EMIC and ethical approach. Inheritance is done based on patrilineal kinship except the heirs of single women and female heirs are entitled to the full inheritance of land. Inheritance has binding legal force because it is based upon an agreement and are known to the local traditional leaders. The main issue of contention is the lack of a trigger awareness and knowledge of public law. Hopefully, people can organize peaceful co-existence.
Keywords: Soil legacy, inheritance, customary law, heirs, indigenous peoples Amfoang
ABSTRAK: Masalah tanah warisan dalam masyarakat adat Amfoang-Timor Barat, sering menimbulkan pertentangan dan rentan memicu konflik bagi sesama ahli waris. Penelitian yuridis antropologis ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang sistem pewarisan dan kekuatan hukum dalam pewarisan menurut hukum adat melalui pendekatan emik dan etik. Pewarisan dilakukan berdasarkan kekerabatan patrilineal kecuali para ahli waris perempuan dan ahli waris tunggal perempuan dapat berhak penuh atas tanah warisan. Pewarisan memiliki kekuatan hukum mengikat karena didasari atas kesepakatan dan diketahui para tokoh adat setempat. Masalah utama yang menjadi pemicu pertentangan adalah lemahnya kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat. Diharapkan, masyarakat dapat menata hidup bersama yang damai
Kata Kunci : Tanah warisan, pewarisan, hukum adat, ahli waris, masyarakat adat Amfoang