PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN TERHADAP EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBT COLLECTOR

  • Maria i Oktovia Isabela Deghe Ngew(1)
    Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Aksi Sinurat(2)
    Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang
  • Pius Bere(3*)
    Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang
  • (*) Corresponding Author

Abstract

ABSTRAK: Penelitian ini berjudul “pertanggungjawaban pidana perusahaan pembiayaan terhadap eksekusi jaminan fidusia oleh debt collector”. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah proses sita jaminan fidusia yang dilakukan oleh debt collector di perusahaan pembiayaan Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance cabang Kupang sudah sesuai dengan  prosedur Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia dimana objek benda jaminan fidusia berada dan bagaimanakah kendala penerapan pertanggungjawaban pidana perusahaan pembiayaan dan debt collector atas perbuatan sita jaminan fidusia yang dilakukan oleh debt collector di kota Kupang. Mengacu pada rumusan masalah di atas maka penelitian ini dilakukan melalui metode penelitian yuridis empiris yakni penulis dalam menganalisis sebuah permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data yang diperoleh di lapangan (yang merupakan data primer) yaitu tentang pertanggungjawaban perusahaan pembiayaan Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance cabang Kupang terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector di wilayah kota Kupang. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa proses sita jaminan fidusia oleh debt collector di perusahaan pembiayaan (SMS Finance) ditinjau dari Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor  8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia dilandasi beberapa pertimbangan yakni : bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas dan berfungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat oleh sebab itu peranan aparat Kepolisian dalam mengawal proses sita jaminan fidusia sangat diperlukan oleh sebuah perusahaan pembiayaan; serta pelaksanaan penerapan pertanggungjawaban pidana perusahaan pembiayaan dan debt collector atas perbuatan sita jaminan fidusia yang dilakukan oleh debt collector di kota Kupang terkadang mengalami kendala eksekusi. Kendala-kendala yang sering ditimbulkan oleh dua faktor yakni faktor internal berkaitan dengan syarat administrasi penarikan serta faktor eksternal yang datang dari nasabah / debitur sendiri.

 

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Perusahaan Pembiayaan, Eksekusi Jaminan Fidusia, Debt Collector.

 ABSTRACT: This study entitled "criminal liability of finance companies against the execution of fiduciary guarantees by debt collectors". The problem in this study is whether the seizure of fiduciary collateral committed by the debt collector at the Kupang branch of the finance company (SMS Finance) is in accordance with the procedures of the Indonesian National Police Chief Regulation Number 8 of 2011 concerning the Security of Execution of Fiduciary Assurance where objects are located and what are the constraints on the application of criminal liabilities of finance companies and debt collectors for fiduciary collateral seizures committed by debt collectors in the city of Kupang. Referring to the formulation of the problem above, this research is conducted through empirical juridical research method, namely the author in analyzing a problem is done by integrating legal materials (which are secondary data) with the data obtained in the field (which is the primary data) that is about accountability financing company Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Kupang Branch against criminal acts committed by debt collectors in the city of Kupang. The conclusion in this study is that the seizure of fiduciary collateral by the debt collector in a finance company (SMS Finance) in terms of the Republic of Indonesia Police Chief Regulation Number 8 of 2011 concerning Safeguarding of Fiduciary Guarantee Execution is based on several considerations, namely: and functions to maintain security and public order, law enforcement, protection, protection and community service, therefore the role of the police in guarding the seizure of fiduciary guarantees is very much needed by a finance company; and the implementation of the criminal liability of finance companies and debt collectors for seizure of fiduciary guarantees committed by debt collectors in the city of Kupang, sometimes experiencing constraints of execution. Constraints that are often caused by two factors, namely internal factors related to withdrawal administrative requirements and external factors that come from customers / debtors themselves. Keywords: Criminal Responsibility, Financing Company, Fiduciary Guarantee Execution, Debt Collector

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2019-06-17
Section
Articles