Return to Article Details Keabsahan “Tungku” (Perkawinan Sedarah) di Kota Borong Kabupaten Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur didalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Adat Manggarai Download Download PDF