[1]
Carvallo, G., Wilhelmus, B. and Manuain, O. 2024. DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 160/PID.SUS/2018/PN.KPG). Artemis Law Journal. 1, 2 (Mar. 2024), 553-564. DOI:https://doi.org/10.35508/alj.v1i2.15073.