[1]
Y. Ratu Rodi, B. Wilhelmus, dan H. Amalo, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Kota Kupang”, alj, vol. 1, no. 1, hlm. 237-242, Nov 2023.