[1]
G. Carvallo, B. Wilhelmus, dan O. Manuain, “DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 160/PID.SUS/2018/PN.KPG).”, alj, vol. 1, no. 2, hlm. 553-564, Mar 2024.