[1]
G. Carvallo, B. Wilhelmus, and O. Manuain, “DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 160/PID.SUS/2018/PN.KPG).”, alj, vol. 1, no. 2, pp. 553-564, Mar. 2024.