KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) : SUATU ANALISIS STUDI KASUS KECELAKAAN KERJA DI PABRIK, KEBIJAKAN HUKUM DAN PERATURANNYA
Abstract
Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui keselamatan dan kesehatan kerja yang ada di pabrik bagaimana menganalisis kecelakaan kerja dari sisi studi kasus yang terjadi, kebijakan hukun dan peraturannya. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. usaha dan upaya untuk menciptakan perindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan merupakan factor dominan dalam mengalaisis studi kasus kecelakaan kerja di Pabrik. Sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja, Oleh karena itu perlu diimplementasikan dengan berbagai studi kasus secara riil dengan penggunaan APD yang berstandarisasi