PENENTUAN HARGA JUAL BATU PECAH MENGGUNAKAN METODE BREAK EVEN POINT PADA PENGOLAHAN BATU PECAH DI PT. NANDA KARYA PUTRA PRATAMA DESA MIO, KECAMATAN AMANUBAN SELATAN, KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DETERMINATION OF BROKEN STONE SELLING PRICE USING THE BREAK EVEN POINT METHOD IN BROKEN STONE PROCESSING AT PT. NANDA KARYA PUTRA PRATAMA, MIO VILLAGE, SOUTH AMANUBAN DISTRICT, SOUTH CENTRAL TIMOR REGENCY, EAST NUSA TENGGARA PROVINCE
Abstract
Dalam memulai operasi pertambangan, diperlukan analisis perencanaan keuangan yang bertujuan untuk menentukan harga jual minimum dan menganalisis parameter biaya yang harus ditetapkan oleh perusahaan agar dapat menghindari kerugian. Break Even Point adalah suatu titik atau keadaan dimana perusahaan didalam operasinya tidak memperoleh keuntungan dan tidak menderita kerugian, dengan kata lain keuntungan dan kerugian sama dengan nol. Analisis sensitivitas merupakan analisis yang dilakukan untuk mengetahui dampak dari perubahan parameter pada komponen biaya yang ada terhadap usaha penambangan. Berdasarkan perhitungan Break Even Point pada Rp. 3.692.800.000 (biaya investasi), diperoleh harga jual minimum sebesar Rp. 409.092/m3. Break Even Point (unit) pada harga jual minimum tersebut sebesar Rp. 9,028 m3. Analisis sensitivitas dilakukan dengan memperhatikan harga jual, volume produksi, biaya produksi, dan biaya pemeliharaan, dan didapatkan jika harga jual tetap, biaya pemeliharaan, dan operasional tetap, maka volume penjualan harus ditingkatkan 7%, jika harga jual turun 25% yakni menggunakan harga jual perusahaan sebesar Rp. 319.000, biaya pemeliharaan dan biaya operasional tetap maka perusahaan harus menaikan volume produksi minimal sebesar 43% dan jika harga jual turun 25%, volume penjualan tetap, maka biaya pemeliharaan dan operasional harus kurangi 45% agar perusahaan mendapatkan keuntungan dan layak untuk dijalankan.
Isabela Teixeira(1*)