[1]
C. Wara, J. Pello, and O. Manuain, “ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN, MENGUASAI, DAN MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN JENIS TANAMAN(STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 193/Pid.Sus/2022/PN KPG)”, PELANA, vol. 1, no. 2, pp. 543-552, Feb. 2024.