[1]
M. Djawa, K. Medan, and D. Fallo, “PROBLEMATIKA NORMATIF PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA”, PELANA, vol. 1, no. 2, pp. 656-670, Apr. 2024.