UPAYA DAN HAMBATANNYA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL TELEGRAM TERHADAP ANAK (STUDI KASUS WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR)
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana pornografi melalui media sosial telegram terhadap anak diwilayah hukum kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur, (2) untuk mengetahui hambatanya dalam penanggulangan tindak pidana pornografi melalui media sosial telegram terhadap anak diwilayah hukum kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berfungsi untuk mencari data dan informasi yang berkaitan dengan
Hasil penelitian ini menunjukan (1) Upaya penanggulangan tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh pihak kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur dilakukan dengan 3 cara yaitu: (a) upaya preemtif, Dimana pihak kepolisian memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yakni dengan melakukan patroli cyber, serta sosialisasi dan mengadakan workshop jumat ceria dimana agar pihak kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur mendengarkan secara langsung keluh-kesah, komplein, pengaduan, maupun aspirasi masyarakat. (b) Melalui upaya prventif (pencegahan) upaya ini ditekankan meminimalisir kesempatan serta menghilangkan kesempatan untuk dilakukan kejahatan lainnya, seperti mengahapus (takedown) konten-konten bermuatan pornografi atau asusila, serta rehabilitasi terhadap korban ke Rumah Harapan GMIT Kuipang dimana Rumah Harapan GMIT Kupang merupakan unit pelayanan kamanusiaan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. (c) Upaya represif aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga permasyarakatan. Hambatannya dalam penanggulangan tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh pihak kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur antara lain: Penegak Hukum, Sarana atau Fasilitas, Keluarga, Korban, Pengumpulan Barang Bukti.
Kata Kunci: Pornografi, Anak, Upaya Penanggulangan, Hambatan