KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI
Abstract
Koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama dan secara bersama-sama pula melakukan usaha, guna mencapai kesejahteraan hidup. Oleh karena itu koperasi dibentuk dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota dengan berlandaskan asas kekeluargaan. Untuk keteraturan dalam usaha pencapaian tujuan koperasi, maka koperasi tersebut harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dapat mengatur tentang kewajiban dan hak anggota koperasi. Adapun kewajiban antara lain: mematuhi AD dan ART serta keputusan Rapat Anggota, berpartisipasi dalam usaha koperasi dan memelihara bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selain kewajiban, maka setiap anggota koperasi juga mempunyai hak antara lain: menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota, memilih dan atau di pilih menjadi anggota pengurus atau pengawas, meminta diadakan Rapat Anggota, mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota, memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama serta mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi.
Downloads
References
Anoraga.P. 1995, BUMN Swasta dan Koperasi (Tiga Pelaku Ekonomi), Penerbit PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta.
Saragih, F. (2022). Analisis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Pada Masa Covid-19 : Adam Smith. Journal Economic Education, Business and Accounting (JEEBA), 1(1). http://ejurnal.undana.ac.id/index.php/JEEBA/article/view/6609
Hendrojogi.,2002, Koperasi Azas-Azas, Teori Dan Praktek Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kartasapoetra. G., dkk. 2003, Koperasi Indonesia, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Undang-Undang RI. Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian, Penerbit Karya Ilmu, Surabaya.
Widiyanti. N., 2002, Manajemen Koperasi, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Widiyanti. N dan Sunindhia., 1989, Koperasi dan Perkoperasian Indonesia, Penerbit Bina Aksara, Jakarta.