PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DI DESA KUATAE DAN DESA NOEMETO, KECAMATAN KOTA SOE, KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN
Main Article Content
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui Sejauh mana Partisipasi Masyarakat dalam setiap Proses Pembentukan Peraturan Desa di Desa Kuatae dan di Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, 2) Untuk mengetahui Faktor Penghambat Partisipasi Masyrakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa di Desa Kuatae dan di Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang menganalisis tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, masyarakat, lembaga hukum dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada perilaku individu atau masyarakat, organisasi atau lembaga hukum dalam kaitannya dengan penerapan atau berlakunya hukum. Dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data Primer merupakan sumber yang diperoleh langsung dari lapangan yang meliputi keterangan atau data hasil wawancara kepada pejabat di Desa Kuatae dan di Desa Noemeto. Data Sekunder sebagai data pendukung yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa dengan adanya kewajiban konsultasi rancangan peraturan desa oleh pemerintah desa kepada masyarakat dalam prakteknya selama ini masih rendah, karena masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa sebagai perwakilan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa. (2) faktor internal dan faktor eksternal, yang menjadi hambatan internal partisipaasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di Desa yaitu berkaitan dengan faktor pengetahuan dan pendidikan yang masih rendah. Sedangkan yang menjadi hambatan eksternal yaitu berkaitan dengan peran steakholder dalam hal ini Pemerintah Desa yang terlalu dominan dalam rencana pembangunan desa sedangkan masyarakat dan BPD terkesan pasif, sehingga pembangunan yang dilaksankan di Desa Kuatae dan Desa Noemeto terkesan tidak partisipatif dan bersifat top down