PENEGAKAN HUKUM DAN DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUPANG (Studi Kasus Putusan Nomor :92/Pid.B/2022/PN Kpg)

Main Article Content

Mario Neno
Orpa G Manuain
Heryanto Amalo

Abstract

Manusia merupakan mahkluk hidup dengan daya pikir yang sangat baik. Terlepas dari itu manusia sendiri memiliki batasan-batasan dalam melakukan maupun menciptakan sesuatu. Batasan-batasan tersebut diciptakan oleh manusia itu sendirisebagai alat kontrol atas segala yang hendak dilakukan oleh manusia, dimana alat kontrol tersebut berfungsi mengatur apayang boleh dilakukan atau kebebasan danapa yang tidak boleh dilakukan atau larangan. Hukum sendiri berfungsi mengatur seluru aspek kehidupan dari hukum yang mengatur dunia atau hukum internasional, hingga sampai pada hukum negara. Dimana hukum yang diterapkan negara adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat negara yang termaksud. Hukum telah mengatur dan memberikan tuntutan yang besar terhadap siapa saja yang melanggarnya. Kendati demikian walaupun hukum memberikan sanksi yang cukup berat, kasus kekerasan masih saja sering terjadi.Bahkan dalam kasus kekerasan yang sering terjadi, ada kasus yang terjadi bukan dilakukan oleh pihak yang tidak saling kenal, ada juga kasus yang melibatkan pihak yang memiliki ikatan kekeluargaan Oleh karena itu permasalahan dalam penelitian ini, sebagai berikut: 1.Bagaimanakah proses penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam kasus penganiayaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang? 2.Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana dalam kasus penganiayaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang? Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis empiris dimana penulis memperoleh data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Proses penegakan hukum yang terjadi melalui beberapa tahap yaitu tahap penyelidikan/penyidikan, tahap penuntutan, tahap putusan pengadilan atau eksekusi. (2) Dasar pertimbangan hakim yang di jatuhkan kepada pelaku yaitu mempertimbangkan faktor yuridis dan faktor non yuridis. Sarandari penulis yaitu dengan adanya peraturan perundang-undangan yang ada seharusnya pemerintah lebih menerapkan aturan-aturan tersebut dengan lebih tegas kepada para pelaku kekerasan agar menimbulkan efek jera , sehingga tidak terjadi lagi kasus kekerasan dikemudian hari.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Neno, Mario, Orpa Manuain, and Heryanto Amalo. 2023. “PENEGAKAN HUKUM DAN DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUPANG (Studi Kasus Putusan Nomor :92/Pid.B/2022/PN Kpg)”. Artemis Law Journal 1 (1), 41-48. https://doi.org/10.35508/alj.v1i1.13332.
Section
Articles