Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Nonlitigasi (Studi Di Kepolisian Sektor Kelapa Lima)
Main Article Content
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memiliki peran besar dalam menyumbangkan jumlah kasus di dunia saat ini, KDRT adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga oleh suami, isteri, maupun anak yang berdampak buruk bagi keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan dalam berkeluarga. Penyelesaian KDRT dapat diselesaikan di luar pengadilan (Nonlitigasi) dengan alternatif penyelesaian perkara pidana (crime clearence) di luar pengadilan dengan tujuan untuk mencapai perdamaian dengan cara musyawarah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Mengapa kasus KDRT perlu diselesaikan secara Nonlitigasi? (2) Bagaimanakah penyelesaian kasus KDRT secara Nonlitigasi di Kepolisian Sektor Kelapa Lima? (3) Apakah faktor-faktor yang mendukung dan menghambat keberhasilan dalam penyelesaian kasus KDRT secara Nonlitigasi di Kepolisian sektor Kelapa Lima Kota Kupang? Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris yang dilaksanakan di kepolisian Sektor kelapa Lima. Teknik pengumpulan data menggunakan Teknik wawancara, observasi, dan studi kepustakaan/dokumen. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan di Kota Kupang. Hasil pengelolaan data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui: (1) Kasus KDRT perlu diselesaikan secara Nonlitigasi karena para penyidik di Kepolisian Sektor Kelapa Lima Kupang mengarahkan korban dan pelaku untuk bermediasi bersama degan tujuan untuk mengambil keputusan dan perundingan yang menghasilkan penyelesaian akhir untuk mencegah terjadinya kembali kasus secara berulang. (2) Penyelesaian Kasus KDRT yang masuk ke Kepolisian Sektor Kelapa Lima Kota Kupang melalui tahap melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelapor, saksi yang mengetahui adanya peristiwa KDRT, melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan gelar perkara, menetapkan perkara tersebut apakah dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak, memanggil terhadap terlapor atau diduga pelaku dalam kasus KDRT, dan melakukan penjilidan berkas dan pengiriman berkas ke kejaksaan atau pembatalan tuntutan (setuju berdamai). (3) Faktor-faktor pendukung penyelesain secara Nonlitigasi yaitu menjaga citra/nama baik, alasan pelaporan korban yang tidak paten, pemberian solusi dari pihak penyidik sebagai pihak yang netral, bentuk pembinaan, pertimbangan hubungan antara korban dan pelaku, berbelit atau birokrasi panjang, waktu, hubungan sosial (menjaga hubungan persahabatan/ kekeluargaan), dan biaya perkara. Adapun faktor penghambat yaitu faktor internal dan faktor eksternal.