SISTEM PEMBAGIAN TANAH ADAT MENGGUNAKAN SISTEM LODOK UNTUK MEWUJUDKAN RASA KEADILAN BAGI MASYARAKAT DI KABUPATEN MANGGARAI
Main Article Content
Abstract
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui prosedur dan tata cara pembagian tanah adat menggunakan jaring laba-laba/Lodok, dan apakah sistem Lodok sudah mewujudkan rasa keadilan dalam pembagian tanah. Berdasarkan permasalahan, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur dan tata cara pembagian tanah menggunakan sistem jaring laba-laba / Lodok di Kabupaten Manggarai, serta untuk mengetahui apakah sistem lodok sudah mewujudkan rasa keadilan dalam pembagian tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan pendekatan penelitian antropolgi hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa prosedur dan tata cara pembagian tanah lingko menurut hukum adat Manggarai Desa Belang Turi, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai terdiri dari ritual adat barong boa, ritual adat teing hang, ritual adat reke lodok, ritual adat wuat wa’i dan lilik compang dan pelaksanaan pembagian lingko dengan sistem lodok, serta sistem pembagian tanah adat menggunakan lodok sudah mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat yang mendapatkan tanah dari pembagian menggunakan sistem lodok tersebut