PELAKSANAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM JUAL BELI TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG

Main Article Content

Biyan Marco Christian Solukh
Darius Mauritsius
Yossie M Y Jacob

Abstract

Perbuatan hukum peralihan hak miilik atas tanah dapat dilakukan dengan cara jual beli tanah. Dalam praktek jual beli tanah pada saat ini diharapkkan adannya kepastian hukum yang dapat menjamin berlangsungnya kegiatan balik nama sertifikat hak atas tanah. Akta jual beli hak atas tanah yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan, hal ini akan berimplikasi pada kepastian hukum tentang         status tanah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Hukum Yuridis Empris, yaitu jenis penelitian yang mengkaji hukum dan realitas atau kenyataan dalam masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu bahwa proses transaksi jual beli tanah melalui 3 (tiga) tahapan yang harus dilakukan, yaitu Pertama, tahap persiapan sebelum melakukan proses jual beli tanah. Kedua, tahap pembuatan akta jual beli (AJB). Ketiga, tahap balik nama sertifikat atas tanah yang diperjual-belikan. Selain itu dalam upaya pelaksanaannya, ada hambatan-hambatan yang dialami. Dalam tahap pembuatan akta jual beli tanah, hambatan-hambatan dialami oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan para pihak. Sedangkan dalam tahap balik nama, hambatan-hambatan dialami oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan para pihak

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Solukh, Biyan, Darius Mauritsius, and Yossie Jacob. 2023. “PELAKSANAAN BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM JUAL BELI TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA KUPANG”. Artemis Law Journal 1 (1), 91-102. https://doi.org/10.35508/alj.v1i1.13342.
Section
Articles