TINJAUAN YURIDIS PENGUASAAN TANAH GUA BITAUNI ANTARA SUKU APLASI FATU BOLA DENGAN KEUSKUPAN ATAMBUA
Main Article Content
Abstract
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengkaji bagaimanakah proses hak penguasaan tanah Gua Bitauni dari pihak adat ke pihak Keuskupan Atambua dan bagaimanakah kedudukan yuridis Keuskupan Atambua atas tanah Gua Bitauni. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif di mana penelitian perpustakaan (libraryresearch), berdasarkan hasil sekunder. Artinya mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Jenis dan bahan hukum yang diperoleh adalah melalui bahan hukum primer dan didukung dengan bahan hukum tersier yang berasal dari buku, peraturan perundang-undangan dan lain-lain. Bahan hukum yang diperoleh akan diolah dan dianalisis secara dekskriptif-kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Tanah Gua Bitauni adalah tanah adat milik Raja Insana (Usif) yang penguasaanya dipercayakan/dibagikan kepada suku Aplasi Fatubola untuk diolah, dirawat dan dijaga kemudian raja Insana bersama suku Aplasi bersepakat untuk menyerahkan ke Gereja secara sadar, sukarela dan iklas tanpa ada tuntutan apapun. (2) Kedudukan keuskupan Atambua atas tanah gua Bitauni diakui secara sah berdasarkan bukti dalam hal ini sertifikat dan juga keterangan para tokoh adat yang saat itu terlibat dalam proses pengalihan hak atas tanah tersebut sebab proses pengalihan tersebut juga melalui prosesi adat yang melibatkan semua pihak tokoh adat.