Efektivitas Penegakan Hukum Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Ende Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Main Article Content
Abstract
Efektivitas Penegakan Hukum Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Ende seringkali mengalamikendala dan tantangan mewarnai dinamika dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019. Pada sisi yang lain, sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu juga telah berupaya seoptimal mungkin dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya dalam menyelesaikan setiap persoalan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019. Sebagai ikhtiar untuk menarik pembelajaran dari pengalaman pertama menyelenggarakan pemilu secara serentak dan sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada publik, Bawaslu merasa perlu untuk melakukan evaluasi.
Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu:(1) Seberapa jauh penegak hukum oleh Bawaslu Kabupaten Ende terhadap pemilihan Umum Serentak Tahun 2019? (2) Faktor-Faktor apa saja yang berpengaruh terhadap penegakan Hukum Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Ende?
Jenis penelitian ini yaitu Penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan tipe kajian sosiologi hukum (Socio-legal research)yang menekankan pada pentingnya langkah-langkah observasi, pengamatan dan analitis yang bersifat empiris.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Penegakan hukum Bawaslu Kabupaten Ende dalam pemilihan umum tahun 2019 berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 sudah sangat maksimal karena dilihat dari laporan dan temuan yang disampaikan semuanya dapat diselesaikan dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraruran perundang-undangan. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pada saat pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Ende yaitu minimnya kesadaran masyarakat dalam mengawasan pelanggaran pemilu kurangnya pemahaman masyarakat dalam mencegahan pelanggaran Pemilu dipengaruhi oleh keterbatasan sumberdaya manusia dan biaya dalam menegakan pelanggaran Pemilu serta lemahnya kontrol partai politik terhadap kader partai yang melakukan kecurangan masi sangat enggan melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.