Perlindungan Hukum Terhadap Lingkungan Sekitar Kegiatan Pertambangan Di Kabupaten Timor Tengah Selatan

Main Article Content

Margaritha Liufeto
Jimmy Pello
Bhisa V Wilhelmus

Abstract

Sebagai Negara yang kaya akan sumber daya alam, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang meliputi bumi, air ruang dan kekayaan yang terkadung didalamnya, seperti bahan tambang. Di Indonesia usaha pertambangan tersebar hampir diseluruh wilayah yang bergerak dalam bidang eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan/ pemurnian dan pengangkatan mineral tambang. Nusa Tenggara Timur merupakan salah satunya tambang batu warna yang terletak di Pesisir Pantai Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Aktivitas tambang batu warna merupakan mata pencaharian masyarakat setempat yang turut membantu memenuhi kebutuhan masyarakat lebih dari itu juga menyebabkan adanya pengrusakkan lingkungan. Secara yuridis kegiatan pertambangan diatur dalam Undang –Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang –Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Pada Pasal 35 Undang –Undang Minerba menjelaskan bahwasannya setiap kegiatan pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha. Pada kenyataannya, masih ada masyarakat yang menambang tanpa izin. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan penambangan batu warna secara illegal di Pesisir Pantai Kolbano.


Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian hukum Empiris (Empirical Legal Research)  dengan hasil penelitian menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana terhadap kegiatan penambangan batu warna di Pesisir Pantai Kolbano di Kabupaten Timor Tengah Selatan masih lemah dikarenakan masih adanya masyarakat yang menambang tanpa izin. Dari hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan batu warna di Pesisir Pantai Kolbano di Kabupaten Timor Tengah Selatan dikarenakan kurangnya koordinasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Liufeto, Margaritha, Jimmy Pello, and Bhisa Wilhelmus. 2024. “Perlindungan Hukum Terhadap Lingkungan Sekitar Kegiatan Pertambangan Di Kabupaten Timor Tengah Selatan”. Artemis Law Journal 1 (2), 540-52. https://doi.org/10.35508/alj.v1i2.15072.
Section
Articles