kebijakan hukum pidana dalam mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan guna mendukung proses pembinaan narapidana

Main Article Content

Gicella Sonbay
Thelma S. M. Kadja
Karolus Kopong Medan

Abstract

Masalah kelebihan kapasitas dalam lembaga pemasyarakatan seringkali menjadi perhatian karena dampaknya terhadap proses pembinaan narapidana. Penyebab utamanya termasuk rendahnya kepatuhan hukum di masyarakat dan sistem pemidanaan yang cenderung memanfaatkan lapas sebagai tempat hukuman. Data menunjukkan bahwa pada 12 September 2021, kapasitas lapas adalah 134.835, dengan jumlah penghuni mencapai 271.007. Pada 19 September 2022, jumlah penghuni meningkat menjadi 276.172, melebihi kapasitas yang hanya 132.107. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dua permasalahan utama: (1) Dampak dari kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan terhadap proses pembinaan narapidana. (2) Kebijakan hukum pidana dalam menangani kelebihan kapasitas tersebut untuk mendukung pembinaan narapidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji undang-undang dan literatur terkait, serta wawancara dengan petugas pemasyarakatan kelas IIA di Kupang untuk mendapatkan data tambahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pembinaan narapidana terus berlanjut, kelebihan kapasitas lapas memberikan tekanan pada sistem pemasyarakatan dengan dampak seperti kesulitan pengawasan, buruknya kesejahteraan psikologis narapidana dan petugas, konflik antar penghuni, pemborosan anggaran, dan keterbatasan sumber daya. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan langkah-langkah seperti menghambat arus masuk narapidana, menerapkan alternatif non-penjara, dan memberikan hak-hak seperti remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, serta pembebasan bersyarat untuk mempercepat reintegrasi narapidana ke masyarakat.


Kata kunci: Kelebihan Kapasitas Pemasyarakatan, Dampak kelebihan kapasitas, Kebijakan Hukum Pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sonbay, Gicella, Thelma Kadja, and Karolus Medan. 2024. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Mengatasi Kelebihan Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Guna Mendukung Proses Pembinaan Narapidana”. Artemis Law Journal 1 (2), 565-79. https://doi.org/10.35508/alj.v1i2.15135.
Section
Articles