Disparitas Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penganiayaan Biasa di Pengadilan Negeri Larantuka
Main Article Content
Abstract
Perbedaan penjatuhan pidana untuk kasus yang serupa atau setara keseriusannya tanpa alasan atau pembenaran yang jelas merupakan kegagalan suatu sistem hukum untuk mencapai persamaan keadilan di dalam Negara hukum. Masalah kebebasan hakim dalam memutuskan perkara pidana yang ditanganinya menjadi salah satu faktor terjadinya disparitas pemidanaan tersebut. Selain itu hakim mempunyai berbagai pertimbangan di dalam menjatuhkan berat ringannya pidana kepada terdakwa. Disparitas pemidanaan ini telah terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Larantuka dalam kasus perkara yang serupa atau sejenis yaitu tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Maka dalam permasalahan ini, peneliti bertujuan untuk mengetahui adanya perbedaan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam perkara tindak pidana penganiayaan di wilayah Pengadilan Negeri Larantuka serta menganalisis faktor-faktor sehingga terjadinya disparitas putusan hakim dalam putusan di Pengadilan Negeri Larantuka. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perbandingan, pendekatan yuridis normatif dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari kelima putusan hakim dalam tindak pidana penganiayaan biasa itu terdapat disparitas pidana dengan melihat kasuistik setiap perkara. Maka dapat disimpulkan, alasan adanya perbedaan pertimbangan putusan hakim yaitu karena adanya perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan di antara kelima putusan yang dikaji tersebut serta adanya perbedaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, motif, cara terdakwa dan akibat yang ditimbulkan, serta sikap terdakwa selama persidangan, sehingga setiap putusan itu tidak harus sama untuk masing-masing tindak pidana dikarenakan majelis hakim yang berbeda juga. Faktor penyebab terjadinya disparitas dalam perkara tindak pidana penganiayaan biasa disebabkan oleh faktor ancaman pidana yang berbeda disetiap kasusnya yang dimana faktor tidak adanya pedoman pemidanaan yang harus digunakan hakim sehingga mempengaruhi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan. Implikasi atau saran dari penelitian ini yaitu harus dirumuskan suatu pedoman pemidanaan bagi hakim untuk menentukan jenis pemidanaan yang tepat untuk dijatuhkan kepada terdakwa, serta hakim dalam menjatuhkan putusan harus selalu memperhatikan tujuan hukum dan hakim tidak harus lagi menggunakan pernyataan terdakwa yang berjanji tidak mengulangi perbuataan tindak pidana sebagai bahan pertimbangan yang meringankan sehingga dapat memberikan efek jera agar menghindari adanya pengulangan tindak pidana.