Konstruksi Makna Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Wartawan Media Online Tersertifikasi
Abstract
Dewasa ini wartawan Indonesia diamanatkan oleh regulasi agar memiliki sertifikat kompetensi. Karena itu, anggota komunitas Jurnalis Online Indonesia (JOIN) NTT mengikuti uji kompetensi wartawan sesuai level dan dinyatakan lulus serta mendapatkan sertifikat. Sebagai wartawan profesional, komunitas ini menyadari pemahaman yang benar akan sejalan dengan penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Hal ini sesuai dengan tujuan penelitian yaitu untuk mendeskripsikan konstruksi makna PPMS oleh wartawan JOIN NTT tersertifikasi dalam meningkatkan pemahaman dan menerapkannya. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan tiga kategori informan kunci, tambahan dan ahli sebagai triangulator. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, studi dokumentasi dan observasi. Temuan penelitian diantaranya wartawan JOIN NTT tersertifikasi mengenal istilah PPMS meski berada pada level kompetensi berbeda. Pemahaman tidak tergantung pada lamanya masa kerja maupun level kompetensi, sebab point penting dalam PPMS belum dikuasai dengan baik. Para informan hanya mengingat serta menyebutkan hal penting yang selalu dikaitkan dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Karena itu, disarankan agar wartawan dapat secara mandiri mempelajari PPMS dan berupaya menerapkannya dengan tanggung jawab. Media tempat wartawan bekerja, Dewan Pers atau lembaga lainnya agar mengadakan pelatihan jurnalistik untuk memperkuat kapasitas wartawan media online yang dituntut bekerja cepat, tepat dan akurat sehingga masyarakat terlindungi dari hoax.
Copyright (c) 2024 Monika Wutun, Juan Ardiles Nafie, Herman Elfridus Seran
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.