FUNGSI BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM KAITANNYA DENGAN PENDAFTARAN TANAH (STUDI TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KOTA KUPANG)

Main Article Content

Ruben Yulisto Thertius Bekak
Kotan Y Stefanus
Hernimus Ratu Udju

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui fungsi Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap. (2) Untuk mengetahui kandala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional dalam pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) Penelitian normativ yaitu penelitian yang datanya diambil dari peraturan perundang-undangan, (2) Penelitian empiris yaitu bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukan Fungsi yang didapatkan oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang untuk melaksanakan penetapann hak atas tanah dan pendaftaran tanah berdasarkan  Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 tahun 2022 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.Serta sosialisasi tentang  pendaftaran tanah, data fisik dan yuridis sudah dijalankan dan faktor masyarakat pada saat melakukan validasi dan pendataan ulang tanah mengalami kesulitan karena pemilik tanah berdomisili di luar lokasi tanah tersebut, serta kendala karna faktor sarana prasarana yaitu pada anggaran yang dialokasian unuk penanganan di masa pandemi yang mengakibatkan  berkurangnya dana pennerbitan sertifikat. Adapun kesimpulan penulis (1) Badan Pertanahan Nasional dalam mewujudkan PTSL di kota kupang sudah menjalankan fungsinya dalam penetapan hak atas tanah  dan penaftaran tanah sesuai dengan PERMEN ATR/BPN No 16 Tahun 2022. (2) Kendala pertama karena pemilik tanah berdomisisli di tempat yang berbeda dengan tanah yang akan divalidasi, serta kendala kedua yaitu pengalokasian dana yang kurang untuk penerbitan sertifikat pada masa pandemi. Adapun saran penuis : (1) Bagi Kantor BPN Kota Kupang diharapkan agar kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di kota kupang dapat dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan target yang ditentukan agar kepastian hukum serta kepemilikan hak atas tanah dapat terwujud dengan baik.(2) Bagi Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang sebaiknya sering melakukan kegiatan sosialisasi menyangkut pengurusan sertifikat tanah dan juga melakukan pengkoordinasian dengan pemerintah setempat

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Bekak, Ruben, Kotan Stefanus, and Hernimus Ratu Udju. 2023. “FUNGSI BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM KAITANNYA DENGAN PENDAFTARAN TANAH (STUDI TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KOTA KUPANG)”. Artemis Law Journal 1 (1), 49-58. https://doi.org/10.35508/alj.v1i1.13333.
Section
Articles