Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa Kolilanang Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini telah dilaksanakan di Desa Kolilanang Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur pada bulan Juni 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa Kolilanag Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur Tahun 2021, dan faktor-faktor penghambatnya dalam Pelaksanaan Pemilihan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber data yakni data primer dan data sekunder. Teknik data dilakukan secara observasi, wawancara, dan studi pustaka. Pengolahan data dilakukan dengan Editing, Coding, dan Tabulasi. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Desa Kolilanang Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur dari tahapan persiapan, tahapan pencalonan, tahapan pemungutan suara dan sampai tahapan penetapan tidak sejalan secara optimal sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa yaitu kurangnya sosialisasi terkait pilkades yang berakibat pada banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih, panitia tidak melakukan pemuktahiran data penduduk dan tidak opitmal melakukan pendataan terhadap pemilih, minimnya keterlibatan masyarakat pada pemilihan kepala desa di desa kolilanang serta jangka waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa kolilanang.