KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM MENGEMBANGKAN BUDAYA LOKAL

Main Article Content

Addolph Kolping Tokan
Kotan Y Stefanus
Rafael Rape Tupen

Abstract

Penelitian ini telah dilaksanakan di Desa Balaweling Noten dan Desa Sandosi Kecamatan Witihama Kabupaten Flores Timur pada bulan April 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Desa dalam mengembangkan Budaya Lokal dan implementasi kewenangan Pemerintah Desa dalam mengembangkan budaya lokal di Desa Balaweling Noten dan Desa Sandosi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber data yakni data primer dan data sekunder. Teknik data dilakukan secara observasi, wawancara, dan studi pustaka. Pengolahan data dilakukan dengan Editing, Coding, dan Tabulasi. Hasil penelitian menunjukan pengaturan pengembangan budaya lokal berupa hedung, sole oha, liang nama di Desa Balaweling Noten dan Desa Sandosi masih dalam proses pembuatan. Terdapat perbedaan dalam pengembangan budaya lokal di Desa Balaweling Noten dan Desa sandosi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tokan, Addolph, Kotan Stefanus, and Rafael Tupen. 2023. “KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM MENGEMBANGKAN BUDAYA LOKAL”. Artemis Law Journal 1 (1), 184-95. https://doi.org/10.35508/alj.v1i1.13412.
Section
Articles