Pelaksanaan Fungsi Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pemasangan Reklame Tanpa Ijin Di Kota Kupang
Main Article Content
Abstract
Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 2a Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan Reklame pada pasal 1 angka 6 menjelaskan bahwa penyelenggaraan Reklame Adalah Rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, perijinan, penyelenggaraan, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. Satpol PP memegang peranan penting dalam penegakan pemasangan reklame sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 2a Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan Reklame. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris, yakni mengkaji hukum dalam implementasinya (law in books and law in action) yaitu penelitian yang datanya diperoleh melalui penelusuran langsung di lokasi penelitian. Berdasarkan Hasil Penelitian maka dapat disimpulkan bahwa: Pelaksanaan Fungsi Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pemasangan Reklame Tanpa Ijin di Kota Kupang menujukkan bahwa kurang efektif. Hal tersebut dapat dilihat bahwa kinerja Satuan Polisi Pamong Praja belum mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam menertibkan papan reklame liar yang tersebar di berbagai titik. Berdasarkan Kesimpulan diatas maka dapat disarankan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban papan reklame agar dapat bekerjasama lebih efektif lagi untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi sehingga dalam penertiban dapat berjalan secara efektif dan efisien supaya dapat dirasakan oleh berbagai elemen masyarakat.