Tinjauan Teoritis Pemberlakuan Aplikasi E-Berpadu Di Pengadilan Negeri Atambua Dalam Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan

Main Article Content

Seppin Leiddy Tanuab
Renny Rebeka Masu
Karolus Kopong Medan

Abstract

Mahkamah Agung mulai menggunakan Teknologi Informasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dibuat dalam bentuk aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dalam rangka pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Pengadilan Negeri Atambua ditunjuk melakukan uji coba aplikasi ini sejak Juni 2022. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis teori kepastian hukum pada penggunaan aplikasi e-Berpadu di Pengadilan Negeri Atambua sebagai wujud asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, dan (2) menganalisis teori Task-Technology Fit dalam kaitannya dengan kendala dalam implementasi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan pada pemberlakuan aplikasi e-Berpadu di Pengadilan Negeri Atambua. Penulis menggunakan pendekatan konseptual yang berkaitan dengan konsep peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, konsep mengenai kepastian hukum, dan konsep mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan. Selain itu penelitian juga menggunakan pendekatan isu (case approach) untuk menemukan kendala-kendala dalam aplikasi e-Berpadu dalam implementasi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan untuk menjamin kepastian hukum bagi pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua. Hasil penelitian menemukan bahwa (1) kepastian hukum masih terhambat karena aturan hukum acara pidana belum mengatur dengan baik dan terperinci mengenai konsep peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan khususnya pada tahap pra ajudikasi,  (2) terdapat kendala dalam penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang berasal dari aplikasi itu sendiri dalam kaitannya dengan teori Task Technology Fit, yaitu: masih terdapat error pada aplikasi, fitur pada aplikasi e-Berpadu versi 2.0.0 belum menjangkau prosedur persidangan-persidangan pidana secara online, fitur download putusan atau pengajuan upaya hukum, fitur pengiriman berkas perkara yang belum berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi dan ke Mahkamah Agung; serta fitur-fitur yang disediakan belum menyentuh kegiatan pra adjudikasi yang tidak melibatkan pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tanuab, Seppin, Renny Masu, and Karolus Medan. 2023. “Tinjauan Teoritis Pemberlakuan Aplikasi E-Berpadu Di Pengadilan Negeri Atambua Dalam Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan”. Artemis Law Journal 1 (1), 292-311. https://doi.org/10.35508/alj.v1i1.13646.
Section
Articles