DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 160/PID.SUS/2018/PN.KPG).
Main Article Content
Abstract
Perdagangan orang merupakan perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan atau memberi manfaat kepada posisi rentan sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut untuk dieksploitasi atau menyebabkan orang tereksploitasi di dalam maupun luar negeri. Perdagangan orang di saat ini lebih mengarah kepada perempuan dan anak yang mengakibatkan korban merasakan penderitaan psikis maupun fisik. Para pelaku perdagangan orang dalam praktiknya masih belum mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap putusan pengadilan dengan nomor perkara 160/PID.SUS/2018/PN.Kpg.
Penelitian ini menggunakan metode normatif yang bersumber dari : (a) Bahan Hukum Primer yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan yang paling utama yaitu Putusan Pengadilan Nomor 160/Pid.Sus/2018/PN.Kpg, (b) Bahan Hukum Sekunder yaitu buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, dan karya tulis hukum atau pandangan ahli hukum, (c) Bahan Hukum Tersier, diperoleh dari kamus hukum dan internet.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa dihukum dengan hukuman yang rendah jika dilihat dari kesaksian yang diberikan oleh para saksi dan pelaku yang dituntut atas kasus yang sama dengan terdakwa PT sehingga menurut penulis hal ini tidak membuat efek jera dan tujuan dari pemidanaan itu tidak tercapai.
Simpulan dari skripsi ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap putusan pengadilan nomor 160/Pid.Sus/2018/PN.Kpg secara yuridis, hakim menilai bahwa putusan tersebut telah tepat tetapi jika diteliti maka hal tersebut sangat rendah menurut penulis. Secara filosofis, hukuman yang dijatuhkan sudah teapt dan adil tetapi penulis hal tersebut belum terlaksa sehingga tidak terciptanya nilai kebenaran dan keadilan. Secara sosilogis, dalam menjatuhkan hukuman perlu untuk jera para pelaku sehingga masyarakat setempat tidak melakukan hal yang serupa.