Tinjauan Kriminologis Terhadap Faktor-Faktor Kasus Percobaan Pembunuhan Menggunakan Minuman Kopi Beracun Di Kota Kupang

Main Article Content

Nur Aini Badjideh
Karolus Kopong Medan
Sigit Prabowo Sonbait

Abstract

The attempted murder case using poisoned coffee drinks that occurred in Kupang City is a serious problem because the act was carried out secretly and can pose a great risk to the victim's safety. This case shows that there are several factors behind the perpetrator committing the act to the victim. So the author conducted this study with the aim of: (1) knowing and explaining the factors that encourage the occurrence of attempted murder cases using poisoned coffee drinks in Kupang City. (2) To find out and explain efforts to overcome attempted murder cases using poisoned coffee drinks in Kupang City. This study uses an empirical legal research type, data collected through document studies and interviews in the field with several sources, and is carried out based on a factual or real approach and through a statutory regulatory approach. Then analyzed descriptively qualitatively. The results of the study show that there are several factors that encourage the perpetrator to commit the attempted murder, both from internal and external factors, as well as penal and non-penal efforts made to overcome the crimes that occur. This study is expected to contribute to the development of strategies for preventing similar crimes and strengthening the criminal system in handling cases of attempted murder using poisoned coffee drinks.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Badjideh, Nur, Karolus Medan, and Sigit Sonbait. 2026. “Tinjauan Kriminologis Terhadap Faktor-Faktor Kasus Percobaan Pembunuhan Menggunakan Minuman Kopi Beracun Di Kota Kupang”. Artemis Law Journal 3 (2), 648-59. https://doi.org/10.35508/alj.v3i2.22761.
Section
Articles
Author Biography

Nur Aini Badjideh, Universitas Nusa Cendana

Kasus percobaan pembunuhan dengan menggunakan minuman kopi beracun yang terjadi di Kota Kupang menjadi permasalahan serius karena tindakan tersebut dilakukan secara tersembunyi dan dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan korban. Kasus yang terjadi ini menunjukkan bahwa adanya beberapa faktor yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindakan tersebut kepada korban. Maka penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan: (1) mengetahui dan menjelaskan faktor yang mendorong terjadinya kasus percobaan pembunuhan dengan menggunakan minuman kopi beracun di Kota Kupang. (2) Untuk mengetahui dan menjelaskan upaya penanggulangan kasus percobaan pembunuhan dengan menggunakan minuman kopi beracun di Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, data dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara di lapangan dengan beberapa narasumber, serta dilakukan berdasarkan pendekatan fakta atau nyata dan melalui pendekatan perundang-undangan. Kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mendorong pelaku untuk melakukan percobaan pembunuhan tersebut baik dari faktor internal maupun faktor eksternal, adapun juga upaya penal dan non penal yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi.

References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.
Dorsia Rihi, Emmy, Pelaku Tindak Pidana. "Alasan Melakukan Percobaan Pembunuhan Terhadap Korban." Wawancara oleh Nur Badjideh, 28 April 2025.
Hare, Robert D. Without Conscience: The Disturbing World of the Psychopaths Among Us. New York: The Guildford Press, 1999.
Hirschi, Travis. Cause of Delinquency. Berkeley: University of California Press, 1969.
Mbatu, Elni, Istri Korban. "Pengaruh Lingkungan Sosial." Wawancara oleh Nur Badjideh, 29 April 2025.
Mansur, Dikdik M. Arief, dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Missa, Rudy Fernando, Penyidik di Polsek Maulafa. "Upaya Penal." Wawancara oleh Nur Badjideh, 25 April 2025.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rineka Cipta, 2008.
Muladi. Kebijakan Kriminal. Bandung: Refika Aditama, 1995.
Natu, Israel Areson, Penyidik Polsek Maulafa. "Faktor Internal." Wawancara oleh Nur Badjideh, 25 April 2025.
Rihi, Penina S., Keluarga Pelaku. "Adanya Ketimpangan Ekonomi Pada Pelaku." Wawancara oleh Nur Badjideh, 30 April 2025.
Siegel, Larry L. Criminology: The Core. 7th ed. Boston: Cengage Learning, 2019.
Soenarjo. Etika dan Moral. Jakarta: Rineka Cipta, 1995.
Sukirno, Sadono. Pengantar Teori Ekonomi Mikro. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Tri Andrisman. Hukum Pidana. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2017.