APLIKASI PERHITUNGAN HARTA WARISAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM

  • Rahmadanilah Rahmadanilah(1)
    Universitas Nusa Cendana
  • Yulianto T Polly(2*)
    Universitas Nusa Cendana
  • Adriana Fanggidae(3)
    Universitas Nusa Cendana
  • (*) Corresponding Author
Kata Kunci: Pembagian harta warisan

Abstrak

Warisan merupakan sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik dan lain-lain. Dalam praktek kehidupan sehari-hari, persoalan warisan sering kali menjadi pemicu pertikaian dan menimbulkan keretakan hubungan keluarga. Penyebab utamanya tak lain karena keserakahan manusia, di samping karena kurangnya pengetahuan dari pihak-pihak yang terkait mengenai hukum  perhitungan  harta  warisan. Banyak orang muslim yang tidak mengetahui hukum dan cara perhitungan harta warisan berdasarkan hukum Islam. Untuk mengatasi persoalan tersebut maka dibangun sebuah aplikasi untuk membantu dalam perhitungan harta warisan berdasarkan Hukum Islam mengikuti rule-rule Hukum Islam. Aplikasi ini  menghasilkan perhitungan besar bagian dan besar jumlah harta yang berhak diperoleh masing-masing ahli waris.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

[1] Arto, H. A. Mukti, 2009, Hukum Waris Bilateral dalam Kompilasi Hukum Islam, Balqis Queen, Solo.
[2] Bashori, Subchan, 2009, Al-Faraidh, Cara Mudah Memahami Hukum Waris Islam, Nusantara Publisher, Jakarta.
[3] Kompilasi Hukum Islam, 2006, Fokusmedia, Bandung.
[4] Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.

PlumX Metrics

Diterbitkan
2021-09-19
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##