THE ROLE OF THERAPEUTIC ALLIANCE IN COUNSELLING GUIDANCE FOR CHILDREN WITH SEXUAL VIOLENCE CASES IN THE SPECIAL INSTITUTION FOR CHILDREN CLASS II SUNGAI RAYA
Abstract
This study aims to identify the role of the therapeutic alliance in counseling for juvenile offenders involved in sexual violence at Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Class II Sungai Raya. The focus of this research is to understand how the therapeutic alliance can encourage openness among juvenile offenders, identify psychological barriers affecting their engagement in counseling, and assess its impact on the effectiveness of the rehabilitation program. The research method used is descriptive qualitative with a case study approach. Data were collected through in-depth interviews and observations with four juvenile offenders and counselors involved in the counseling program at LPKA. The results show that a strong therapeutic alliance, built through emotional bonding, goal agreement, and collaboration in counseling tasks, plays a significant role in increasing the engagement of juvenile offenders in the counseling process. However, barriers such as feelings of shame, fear of judgment, and the limited number of counselors affect the quality of counseling.
Keywords: Therapeutic Alliance; Counseling; Rehabilitation
Downloads
References
Bordin, E. S. (1979). The generalizability of the psychoanalytic concept of the working alliance. New York: Guilford Press.
Fauzi, A. (2016). Perlindungan hukum bagi anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Gunawan, A. M. F., Bakhtiar, M. I., & Sinring, A. (2024). Analisis Kebutuhan Layanan Bimbingan dan Konseling Pada Anak Didik Pemasyarakatan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pendahuluan. Konseling: Jurnal Ilmiah Penelitian dan Penerapannya, 5(2), 47–53. https://doi.org/10.31960/konseling.v5i2.2234
Horvath, A. O., & Greenberg, L. S. (1989). Development and validation of the Working Alliance Inventory. Journal of Counseling Psychology, 36(2), 223–233. https://doi.org/10.1037/0022-0167.36.2.223
KemenPPPA. (2024). Statistik kekerasan terhadap anak 2024. Diakses dari https://www.kemenpppa.go.id
Komnas PA. (2023). Laporan tahunan kekerasan terhadap anak di Indonesia. Diakses dari https://komnaspa.or.id
Simfoni-PPA. (2024). Data kekerasan anak tahun 2024. Diakses dari https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Sofian, M. (2017). Hukum pidana anak dalam perspektif peradilan anak di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Tempo. (2024). Peningkatan kasus kekerasan seksual di kalangan anak-anak. Diakses dari https://www.tempo.co
Tangerang News. (2024). Kasus kekerasan seksual oleh anak di Tangerang Selatan. Diakses dari https://www.tangerangnews.com
Tempo. (2024). Kekerasan seksual anak. Koran Tempo. Diakses dari https://koran.tempo.co/amp/klinik-hukum-perempuan/489953/kekerasan-seksual-anak
Indozone. (2024). Anak di bawah umur marak jadi pelaku kekerasan seksual: Saatnya rombak sistem hukum tindak kriminal pada anak-anak. Diakses dari https://news.indozone.id/sorotan/amp/915062086/anak-di-bawah-umur-marak-jadi-pelaku-kekerasan-seksual-saatnya-rombak-sistem-hukum-tindak-kriminal-pada-anak-anak
Tangerang News. (2024). Bocah 13 tahun pelaku pelecehan seksual 7 teman main di Cisauk jadi tersangka. Diakses dari
https://www.tangerangnews.com/tangsel/read/50748/Bocah-13-Tahun-Pelaku-Pelecehan-Seksual-7-Teman-Main-di-Cisauk-Jadi-Tersangka
KemenPPPA. (2024). Statistik kekerasan terhadap anak. Diakses dari https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTM4NA==
DPR RI. (2016). Perlindungan anak di Indonesia. Majalah Parlementaria. Diakses dari https://berkas.dpr.go.id/pemberitaan/majalah-parlementaria/m-138-2016.pdf