Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Dalam Kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak oleh Empat Pelaku di Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu
Main Article Content
Abstract
Saat ini, berbagai jenis tindak pidana dapat terjadi. Salah satu jenis tindak pidana yang sering terjadi dan sangat meresahkan didalam masyarakat yaitu tindak pidana persetubuhan pada anak, yang dimana persetubuhan sendiri merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan agama dan kesusilaan. Dari uraian di atas, adapun pokok permasalahan sebagai berikut: (1) Apakah faktor penyebab terjadinya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh empat pelaku di Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu? (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh empat pelaku di Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu?. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh empat pelaku di Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.Untuk mengetahui upaya penanggulangan dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh empat pelaku di Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Faktor penyebab dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh empat pelaku di Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu terdiri atas dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya adalah faktor hawa nafsu sedangkan faktor eksternalnya yaitu faktor pergaulan bebas, faktor keadaan keluarga, faktor kurangnya pengawasan dari orang tua serta faktor kesempatan dan niat. (2) Upaya Penanggulangan dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh empat pelaku di Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu yaitu: (a) Upaya preemptif dengan cara memberi pengertian pentingnya menaati hukum yang berlaku, baik itu melalui banner dan meme. (b) Upaya preventif. Dalam upaya ini dengan cara melakukan penyuluhan hukum dan memberikan pelajaran tentang pengaturan hukum. (c) Upaya represif. Dalam upaya ini dilakukan tindakan dalam hukum berupa penangkapan, penahanan dan proses hukum positif