Implementasi Tugas Camat Dalam Koordinasi Pengawasan Pembangunan Desa di Kecamatan alor Barat Laut, Kabupaten Alor Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Main Article Content
Abstract
Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan mendeskripsikan pelaksanaan dan faktor-faktor penghambat Implementasi tugas camat dalam koordinasi pengawasan pembangunan desa. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis empiris, dimana penulis menganalisis data dan fakta di lapangan secara langsung mengenai ruang lingkup tugas Camat yang kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pembahasan penelitian ini memberikan gambaran bahwa Camat telah menjalankan tugas pengawasan pembangunan, namun masih belum maksimal dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam melaksanakan tugas camat banyak faktor penghambat antara lain sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta partisipasi masyarakat yang masih kurang. Saran Implementasi tugas Camat dalam koordinasi pengawasan pembangunan Desa diharapkan Camat bisa memposisikan dirinya dengan baik di tengah-tengah masyarakat dan aparatur pemerintah Desa/kelurahan dalam memberikan pedoman dan pembinaan, arahan serta bimbingan kepada masyarakat serta Aparatur Pemerintah Desa tentang pembangunan yang ada di wilayah.