Fungsi Lembaga Adat Dalam Pembangunan Desa Tengku Lawar Dan Desa Lamba Keli Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur Ditinjau Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa

Main Article Content

Yunita Melin
Yosef M Monteiro
Jenny Ermalinda

Abstract

This study aims to examine the role of customary institutions in the development of Tengku Lawar Village and Lamba Keli Village located in Lamba Leda District, East Manggarai Regency, with the legal basis of the Minister of Home Affairs Regulation Number 18 of 2018. In this study, an empirical legal approach was used with data collection through interviews, observations, and document studies.  The results of the study indicate that customary institutions have a very important role in several aspects, namely: (1) maintaining and preserving cultural identity through a series of traditional ceremonies such as Penti, Kalok, and Wagal; (2) protecting the customary rights of the community through the tente teno system; (3) encouraging the implementation of deliberation and consensus, or what is known as lonto leok; (4) resolving disputes related to customs; and (5) regulating community life in accordance with applicable customary law.  However, in carrying out these functions, customary institutions face several obstacles, including limited understanding of the law, low quality of human resources (especially those with basic education), and minimal allocation of funds after the COVID-19 pandemic. This study highlights the need for collaboration between village governments and traditional institutions to integrate local wisdom with modern development.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Melin, Yunita, Yosef Monteiro, and Jenny Ermalinda. 2025. “Fungsi Lembaga Adat Dalam Pembangunan Desa Tengku Lawar Dan Desa Lamba Keli Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur Ditinjau Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa”. Artemis Law Journal 3 (1), 15-34. https://doi.org/10.35508/alj.v3i1.21509.
Section
Articles

References

Kusumaatmadja, Mochtar. Legal Research Methods. Bandung: Alumni, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2022.
Nurcholis, Hanif. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Manggarai Timur: Sekretariat Daerah, 2018.
Petrus, Janggur. Butir-butir Adat Manggarai. Ruteng: Yayasan Siri Bongkok, 2008.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. BN RI Tahun 2018 No. 525. Jakarta: Kemendagri, 2018.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa. Berita Negara RI Tahun 2014 No. 1409. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri, 2014.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Keempat). Jakarta: Sekretariat Jenderal MKRI, 2002.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 7. Tambahan Lembaran Negara RI No. 5495. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, 2014.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 1999.
Utomo, Laksanto. Hukum Adat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016.
Verhedijen. Manggarai dan Wujud Tertinggi. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pencatatan Budaya, 1991.