Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM Undana dahulu bernama Jurnal Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Undana, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Nusa Cendana, dan pertama kali diterbitkan pada edisi ke 2 dibulan Desember tahun 2019. Jurnal Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Undana sebenarnya telah mendapatkan nomor ISSN Online (E-ISSN) dengan nomor 2355-8350 pada tahun 2014. Akibat adanya penggabungan Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian, maka Sejak Tahun 2019, Jurnal Jurnal Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Undana diubah menjadi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM Undana . Artikel-artikel tersebut ditulis dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan dua kali setiap tahunnya . Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM Undana terus aktif sampai bulan April 2024 dengan tetap melanjutkan edisinya yang hingga saat ini dengan edisi atau volume 17 No 2 Tahun 2023. Karena nama judul pada ISSN tidak dapat diubah, maka pada tanggal 1 Mei 2024 dengan beberapa pertimbangan, kemudian diputuskan nama Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM Undana dikembalikan ke Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM Undana. Oleh karena itu, sejak Tanggal 1 Mei tahun 2024 Jurnal Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM Undana kembali menjadi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM Undana dengan tetap meneruskan edisi terakhir. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM Undana menjalankan proses tinjauan sejawat dengan sistem peninjauan double-blind. Penerimaan atau penolakan artikel akan diputuskan oleh dewan redaksi berdasarkan hasil review yang diberikan oleh reviewer. Tidak ada komunikasi antara penulis dan editor mengenai keputusan penolakan tersebut. Penulis yang makalahnya ditolak akan diberitahu alasan penolakannya.
Ini adalah jurnal akses terbuka yang berarti semua konten tersedia secara bebas tanpa biaya kepada pengguna atau institusinya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan lain yang sah, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis. Hal ini sesuai dengan definisi akses terbuka.
e-issn: 2355-8350