Pendidikan Bahasa Indonesia sebagai Sarana Penguatan Literasi Hukum di Era Digital

  • Fadil Mas'ud(1*)
    Universitas Nusa Cendana
  • Izhatullaili Izhatullaili(2)
    Universitas Nusa Cendana
  • Yunitha Devrudyan Doko(3)
    Universitas Nusa Cendana
  • Karolus Budiman Jama(4)
    Universitas Nusa Cendana
  • (*) Corresponding Author
Keywords: Pendidikan Bahasa Indonesia, Literasi hukum, Literasi kritis, Integrasi hukum, Era digital

Abstract

Pendidikan Bahasa Indonesia berperan penting dalam meningkatkan literasi hukum di era digital, terutama dalam menanggulangi rendahnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Pendidikan Bahasa Indonesia dapat menguatkan literasi hukum melalui pendekatan literasi kritis dan menjelaskan cara-cara integrasi literasi hukum dalam pembelajaran bahasa sesuai dengan tuntutan era digital. Menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan, artikel ini mengkaji literatur, dokumen hukum, serta penelitian terdahulu terkait topik tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi literasi hukum masyarakat Indonesia, khususnya terkait dengan penggunaan informasi hukum di ruang digital, masih rendah. Hal ini memperlihatkan perlunya integrasi literasi hukum dalam pembelajaran Bahasa Indonesia untuk meningkatkan kesadaran hukum. Dengan memanfaatkan teks hukum dan analisis wacana kritis dalam pembelajaran bahasa, siswa dapat mengembangkan keterampilan berpikir kritis terhadap hukum dan kebijakan yang ada. Artikel ini menyimpulkan bahwa Pendidikan Bahasa Indonesia, melalui integrasi literasi hukum, mampu menciptakan generasi muda yang lebih melek hukum, adaptif terhadap perkembangan digital, dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan sosial yang lebih sadar hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anis, S., Ni’ma, S. L., & Marsanti, A. P. N. (2023). Peranan Budaya Literasi Dalam Membentuk Pendidikan Karakter Siswa. Jurnal Basicedu, 7(4), 2051–2060. https://doi.org/10.31004/basicedu.v7i4.5839

Badan Pusat Statistik. (2023). Profil Kemiskinan dan Ketimpangan di Indonesia. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/07/17/2016/profil-kemiskinan-di-indonesia-maret-2023.html

Beane, J. A. (1997). Curriculum Integration: Designing the Core of Democratic Education. Teachers College Press.

Buckingham, D. (2003). Media Education: Literacy, Learning and Contemporary Culture. Polity Press.

Bureni, E. N., Daro, K., Khotimah, K., Wandal, Y. R. L., Radja, D. C. L., & Mas’ud, F. (2025). Pembinaan Etika Siswa Melalui Pembelajaran PPKn di SMA Negeri 1 Amarasi Barat. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 2(2), 221-234.

Castells, M. (2010). The Rise of the Network Society. Wiley-Blackwell.

Cresswell, J. (2013). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed (Terjemahan Achmad Fawaid). Pustaka Pelajar.

Ence, E., Mas’ud, F., Tonis, M., Payong, E. W., Openg, W. F. K., & Laga, O. E. (2025). Membangun Karakter Moral Melalui Pendidikan Etika Di Sekolah. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 2(2), 247-260.

Fairclough, N. (1995). Critical Discourse Analysis: The Critical Study of Language. Longman.

Freire, P. (1970). Pedagogy of the Oppressed. Herder and Herder.

Friedman, L. M. (2016). American Law: An Introduction (3rd ed.). Oxford University Press.

Halliday, M. A. K. (1978). Language as Social Semiotic: The Social Interpretation of Language and Meaning. Edward Arnold.

Hyland, K. (2004). Disciplinary Discourses: Social Interactions in Academic Writing. University of Michigan Press.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Pekalongan. (2024). JDIH dan tantangan literasi digital. Pemkab Pekalongan.

Kale, D. Y. A., Nassa, D. Y., Kollo, F. L., & Mas’ud, F. (2025). Kewarganegaraan di Era Society 5.0. Tangguh Denara Jaya Publisher.

Kemendikbudristek. (2022). Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka dan Literasi Digital. Kemendikbudristek.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2023). Ketahanan Informasi dan Literasi Digital di Era Cognitive Warfare. Setneg RI.

KOMINFO. (2022). Laporan Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi. Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Luke, A. (2014). Defining critical literacy. In Moving Critical Literacies Forward: A New Look at Praxis Across Contexts (In J. Z. Pandya&J. Avila, pp. 19–31). Routledge.

Mas' ud, F. (2019). Implikasi Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Pekerja Anak (Suatu Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Anak Penjual Koran Di Kota Kupang). JPK (Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan), 4(2), 11-19.

Mas' ud, F. (2024). Peran Perempuan di Sektor Publik: Kajian Hak Asasi Manusia terhadap Perempuan Pegawai SPBU di Kota Kupang. Media Sains, 24(2), 61-64.

Mas' ud, F., Kale, D. Y. A., Doko, M. M., & Nassa, D. Y. (2025). Dasar Konsep Pendidikan Moral. Tangguh Denara Jaya Publisher.

Mas’ud, F., Roen, Y. A., Kolianan, J. B., & Istianah, A. (2025). Sosiologi Indonesia. Tangguh Denara Jaya Publisher.

Mas' ud, F., & Wibowo, I. (2025). Ekologi Kewarganegaraan: Membangun Relasi Harmonis antara Warga, Negara, dan Lingkungan. Media Sains, 25(1), 27-31.

Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian Kualitatif (Revisi). PT Remaja Rosdakarya.

Nassa, D. Y., Mas’ud, F., Nitte, Y. M., & Bakoil, M. B. (2025). Pendidikan Pancasila: Menjawab Tantangan di Era Digital. Tangguh Denara Jaya Publisher.

New London Group. (1996). A pedagogy of multiliteracies: Designing social futures. Harvard Educational Review, 66(1), 60–92.

Ojo, M. C., Widyawan, A., Kolong, M. G. S., Nahak, P. K., Siga, D. V. T., & Mas' ud, F. (2025). Kebebasan Beragama dalam Bayang-Bayang Intoleransi: Tinjauan Kritis terhadap Implementasi Pasal 28 E Ayat (1) UUD 1945. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(04), 702-707.

Priyatni, E. T. (2022). Literasi Kritis: Konsep dan Implementasi dalam Pendidikan Bahasa. UB Press.

Saly, J. N., Artamevia, H., Kheista, K., Gulo, B. J. S., Rhemrev, E. A., & Christie, M. (2023). Analisis Perlindungan Data Pribadi Terkait Uu No.27 Tahun 2022. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(3), 145–153.

Sitorus, I. T., Purba, N. A., & Pasaribu, E. (2025). Pengaruh Model Pembelajaran Project Based Learning Tehadap Hasil Belajar Bahasa Indonesia Siswa Kelas V SD Negeri 124394 Pematangsiantar. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 4061–4069. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19189

Soekanto, S. (2006). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.

Suryati, Sardana, L., Disurya, R., & Putra, Y. S. (2024). Penguatan Literasi Digital Dalam Pencegahan Pelanggaran Hukum Siber (Cyber Law). Wajah Hukum, 8(1), 84–94. https://doi.org/10.33087/wjh.v8i1.1447

Sutiyoso, A. (2021). Hukum dan Masyarakat dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Prenada Media.

UNESCO. (2018). Media and Information Literacy: Policy and Strategy Guidelines. UNESCO.

Yudistira, M., & Ramadani, R. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber Terkait Pencurian Data Pribadi Menurut Undang-Undang No. 27 tahun 2022 oleh KOMINFO. UNES Law Review, 5(4), 3917–3929. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.698

PlumX Metrics

Published
2025-09-01
Section
Articles