Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa yang Efektif Pada Kecamatan Rote Barat

  • Sarlin Paleina Nawa Pau(1*)
    Universitas Nusa Cendana
  • Yohanis Umbu Laiya Sobang(2)
    Universitas Nusa Cendana
  • Yohana Febiani Angi(3)
    Universitas Nusa Cendana
  • Maria P. Leda Muga(4)
    Universitas Nusa Cendana
  • (*) Corresponding Author
Keywords: pengelolaan keuangan desa, pelatihan aparatur desa, akuntabilitas, transparansi, Kecamatan Rote Barat

Abstract

Pengelolaan keuangan desa merupakan aspek strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan. Namun, berbagai temuan menunjukkan bahwa aparatur desa masih menghadapi tantangan dalam memahami regulasi, mekanisme penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan desa. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, melalui pelatihan dan pendampingan teknis terkait pengelolaan dan pelaporan keuangan desa. Metode yang digunakan meliputi ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, serta simulasi aplikatif mengenai tahapan pengelolaan keuangan desa sesuai regulasi. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan peserta terhadap prinsip pengelolaan keuangan desa, pertanggungjawaban, dan mekanisme pengawasan. Peserta mampu mengidentifikasi sumber permasalahan serta memahami langkah penyelesaian berdasarkan regulasi yang berlaku. Program ini berkontribusi pada penguatan tata kelola keuangan desa serta memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel. Rekomendasi diberikan agar pelatihan lanjutan dan pendampingan berkala terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Firmansyah, F., Lestari, R., & Maulana, A. (2020). Pengelolaan dan pelaporan keuangan desa dalam mendukung pembangunan desa berkelanjutan. Jurnal Administrasi Publik, 12(2), 134–145.

Idrus, M., & Syachbrani, W. (2020). Tata kelola keuangan desa dalam perspektif transparansi dan akuntabilitas. Jurnal Kebijakan Publik, 5(1), 22–35.

Imawan, A., & Mas’adah, N. (2021). Transformasi tata kelola dana desa untuk meningkatkan pendapatan desa. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 12(3), 689–710. https://jamal.ub.ac.id/index.php/jamal/article/view/1754

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Rotendaokab.go.id. (2022). Rote Ndao raih predikat terbaik pengelolaan keuangan desa tingkat Provinsi NTT. https://rotendaokab.go.id

Samsinar, A., Nurdin, H., & Rahman, S. (2024). Permasalahan perencanaan, pelaksanaan, dan penatausahaan keuangan desa di Indonesia. Jurnal Pembangunan Pedesaan, 7(1), 45–60.

PlumX Metrics

Published
2025-12-11